Wednesday, October 5, 2016

Bolehkah menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh

Bolehkah menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh
Bolehkah menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh
Dunia Islam - Bolehkah menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh? SAHABAT yang beriman seperti yang kita ketahui tentang kasus aborsi yang terjadi di Indonesia setiap tahunya mengalami peningkatan. Ya, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan atau KTD dan berujung pada kegiatan aborsi. Menurut data yang ada jumlah kasus aborsi yang ada di Indonesia setiap tahunya mencapai 2,3 juta dan ironisnya 30% dilakukan oleh para remaja. Survey dilakukan di 9 kota besar di Indonesia juga menunjukan bahwa kasus kehamilan yang tidak direncanakan telah mencapai 37000 kasus, 20 % diantaranya terjadi dilingkungan pra-nikah, dan 12,5% diantaranya adalah pelajar.

Tindakan aborsi dilakukan dengan berbagai jalan dan cara, ada yang  melakukan seorang diri dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin dan ada pula orang yang melakukan melalui perantara seperti dokter, bidan maupun orang yang tidak mengerti tentang teknik pengguguran atau aborsi sekalipun. Berbagai alasanpun digunakan untuk membenarkan tindakan aborsi seperti belum siap mempunyai anak karena belum siap menafkahi, malu ketiak mempunyai anak diluar nikah, serta berbagai macam alasan lainya.

SAHABAT lalu bagaimana hukaum melakukan aborsi di pandangan islam? Lalu bagaimanakah ada anggapan bahwa diperbolehkan melakukan aborsi sebelum ditiupkan ruh? Berikut penjelasanya :
Hokum menggugurkan janin setelah ditiupkanya ruh?

Jika seseorang menggugurkan janin setelah ditiupkanya ruh atau setelah 120 hari seperti yang diriwayatkan oleh buhori dan muslim dari abdulah bin masúd, rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaanya diperut ibunya selama 40 hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi álaqah (segumpal darah). Selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh segumpal daging. Selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dari hadis tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari ulama dan dan haram hukumnya melakukan pengguguran janin setelah ditiupkanya ruh. Karena jelas, itu merupakan pembunuhan jiwa yang tidak dibenarkan.

Hokum menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh

Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini. Dan terbagi menjadi 3 pendapat, diantaranya:

1.      menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya boleh

pendapat ini di anut oleh para ulama dari madzab Hanafi. Ia berpendapatan bahwa menggugurkan janin sebelum 4 bulan atau ditiupkanya ruh dibolehkan, karena janin belum berbentuk makhluk. Sama halnya seperti pendapat para ulama hambali yang membolehkanya sebelum persis 40 hari.

2.      menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya makruh

menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya makruh dan sampai ditiupkanya ruh berubah menjadi haram. Yang jelas adalah bahwa waktu peniupan ruh tidak ada ketentuan pasti, maka tidak diperbolehkan menggugurkan janin waktu mau mendekati peniupan ruh demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzab Hanafi dan imam ramli salah seorang ulama dari madzab syafi’i.

3.      menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya haram

pendapat yang dianut oleh madzab maliki, dan juga pendapat dari syafi’I dan hambali adalah jika menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya haram. Karena menggugurkan janin waktu baru 2 atau 3 bulan bahkan sebelum ditiupkanya ruh termasuk kedalam perbuatan yang merusak keturunan. Seperti firman Allah SWT yang artinya :

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan dibumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (QS. Al-Baqarah : 205).

Ketiga pendapat ulama tadi tentunya dengan batas-batas tertentu yakni diperbolehkanya menggugurkanya janin sebelum ditiupkanya ruh apabila  diketahui bahwa janin tersebut telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan ibunya si janin seperti yang ditetapkan oleh dokter. Syeikh Muhammad bin Ibrahim R juga berkata didalam majmu al fatawas 11 151 “bahwa usaha untuk menggugurkan janin itu tidak boleh karena belum ada hak kematianya namun jika ia sudah pasti mati maka diperbolehkan. Sementara itu didalam keputusan Majlis Ulama Besar No. 140 tentang permasalahan pengguguran janin atau aborsi disebutkan bahwa :
  1. tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia kecuali ada sebab atau alasan syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.
  2. Apabila usia kandungan berada dimasa utama yaitu 40 hari dan dilakukan untuk mencegah bahaya maka diperbolehkan untuk menggugurkanya. Namun orang jaman sekarang beralasann, takut karena tidak bisa mendidik anak, takut tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, atau alasan lainya yang berkaitan dengan hal tersebut. Maka, hal-hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menggugurkan janin.
  3. Setelah 4 bulan usia kandungan tidak boleh dilakukan pengguguran asmpai diputuskan oleh tim dokter itu spesialis yang dipercaya bahwa adanya janin tersebut akan menyebabkan kematian bagi ibunya. Dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dala melakukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah dari bahaya.


Dunia Islam - SAHABAT yang beriman dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika aborsi atau menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh adalah dosa besar. Karena janin akan menginjak pada tahap penyempurnaan dan berlanjut pada penyelesaian. Sama halnya dengan pengguguran janin yang telah ditiupkanya ruh hukumnya haram dan sebagai pembunuhan terhadap sebuah mukmim. Maka sebagai wanita muslim merasa takutlah kepada Allah SWT. Janganlah mendahulukan dosa besar ini karena egomu dan maksudmu sendiri. Dan janganlah membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan, serta ikut-ikutan erhadap sesuatu yang tidak berlandasan pada agama. Naudzubillah..


EmoticonEmoticon