![]() |
| Bolehkah menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh |
Dunia Islam - Bolehkah
menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh? SAHABAT yang beriman seperti yang
kita ketahui tentang kasus aborsi yang terjadi di Indonesia setiap tahunya
mengalami peningkatan. Ya, berjuta-juta perempuan mengalami kehamilan yang
tidak direncanakan atau KTD dan berujung pada kegiatan aborsi. Menurut data
yang ada jumlah kasus aborsi yang ada di Indonesia setiap tahunya mencapai 2,3
juta dan ironisnya 30% dilakukan oleh para remaja. Survey dilakukan di 9 kota
besar di Indonesia juga menunjukan bahwa kasus kehamilan yang tidak
direncanakan telah mencapai 37000 kasus, 20 % diantaranya terjadi dilingkungan
pra-nikah, dan 12,5% diantaranya adalah pelajar.
Tindakan
aborsi dilakukan dengan berbagai jalan dan cara, ada yang melakukan seorang diri dengan cara memakan
obat-obatan yang membahayakan janin dan ada pula orang yang melakukan melalui
perantara seperti dokter, bidan maupun orang yang tidak mengerti tentang teknik
pengguguran atau aborsi sekalipun. Berbagai alasanpun digunakan untuk
membenarkan tindakan aborsi seperti belum siap mempunyai anak karena belum siap
menafkahi, malu ketiak mempunyai anak diluar nikah, serta berbagai macam alasan
lainya.
SAHABAT
lalu bagaimana hukaum melakukan aborsi di pandangan islam? Lalu bagaimanakah ada
anggapan bahwa diperbolehkan melakukan aborsi sebelum ditiupkan ruh? Berikut
penjelasanya :
Hokum
menggugurkan janin setelah ditiupkanya ruh?
Jika
seseorang menggugurkan janin setelah ditiupkanya ruh atau setelah 120 hari
seperti yang diriwayatkan oleh buhori dan muslim dari abdulah bin masúd,
rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan
penciptaanya diperut ibunya selama 40 hari berupa nuthfah (air mani), lalu
menjadi álaqah (segumpal darah). Selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh
segumpal daging. Selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk
meniupkan ruh kepadanya” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dari
hadis tersebut tidak ada perbedaan pendapat dari ulama dan dan haram hukumnya
melakukan pengguguran janin setelah ditiupkanya ruh. Karena jelas, itu merupakan
pembunuhan jiwa yang tidak dibenarkan.
Hokum menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh
Telah
terjadi perbedaan pendapat para ulama mengenai hal ini. Dan terbagi menjadi 3
pendapat, diantaranya:
1. menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya boleh
pendapat ini di anut oleh para ulama dari madzab
Hanafi. Ia berpendapatan bahwa menggugurkan janin sebelum 4 bulan atau
ditiupkanya ruh dibolehkan, karena janin belum berbentuk makhluk. Sama halnya
seperti pendapat para ulama hambali yang membolehkanya sebelum persis 40 hari.
2. menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya makruh
menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya
makruh dan sampai ditiupkanya ruh berubah menjadi haram. Yang jelas adalah
bahwa waktu peniupan ruh tidak ada ketentuan pasti, maka tidak diperbolehkan
menggugurkan janin waktu mau mendekati peniupan ruh demi untuk kehati-hatian.
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzab Hanafi dan imam ramli salah
seorang ulama dari madzab syafi’i.
3. menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh hukumnya haram
pendapat yang dianut oleh madzab maliki, dan juga
pendapat dari syafi’I dan hambali adalah jika menggugurkan janin sebelum
ditiupkanya ruh hukumnya haram. Karena menggugurkan janin waktu baru 2 atau 3
bulan bahkan sebelum ditiupkanya ruh termasuk kedalam perbuatan yang merusak
keturunan. Seperti firman Allah SWT yang artinya :
“Dan apabila ia
berpaling (dari kamu), ia berjalan dibumi untuk mengadakan kerusakan padanya,
dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”
(QS. Al-Baqarah : 205).
Ketiga
pendapat ulama tadi tentunya dengan batas-batas tertentu yakni diperbolehkanya
menggugurkanya janin sebelum ditiupkanya ruh apabila diketahui bahwa janin tersebut telah
meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan ibunya si janin seperti
yang ditetapkan oleh dokter. Syeikh Muhammad bin Ibrahim
R juga berkata didalam majmu al fatawas 11 151 “bahwa usaha untuk
menggugurkan janin itu tidak boleh karena belum ada hak kematianya namun jika
ia sudah pasti mati maka diperbolehkan”.
Sementara itu didalam keputusan Majlis Ulama Besar No. 140 tentang permasalahan
pengguguran janin atau aborsi disebutkan bahwa :
- tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia kecuali ada sebab atau alasan syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.
- Apabila usia kandungan berada dimasa utama yaitu 40 hari dan dilakukan untuk mencegah bahaya maka diperbolehkan untuk menggugurkanya. Namun orang jaman sekarang beralasann, takut karena tidak bisa mendidik anak, takut tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, atau alasan lainya yang berkaitan dengan hal tersebut. Maka, hal-hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menggugurkan janin.
- Setelah 4 bulan usia kandungan tidak boleh dilakukan pengguguran asmpai diputuskan oleh tim dokter itu spesialis yang dipercaya bahwa adanya janin tersebut akan menyebabkan kematian bagi ibunya. Dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dala melakukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah dari bahaya.
Dunia Islam - SAHABAT
yang beriman dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika aborsi atau
menggugurkan janin sebelum ditiupkanya ruh adalah dosa besar. Karena janin akan
menginjak pada tahap penyempurnaan dan berlanjut pada penyelesaian. Sama halnya
dengan pengguguran janin yang telah ditiupkanya ruh hukumnya haram dan sebagai
pembunuhan terhadap sebuah mukmim. Maka sebagai wanita muslim merasa takutlah
kepada Allah SWT. Janganlah mendahulukan dosa besar ini karena egomu dan
maksudmu sendiri. Dan janganlah membohongi dengan alasan-alasan yang
menyesatkan, serta ikut-ikutan erhadap sesuatu yang tidak berlandasan pada
agama. Naudzubillah..

EmoticonEmoticon